Artikel : PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
Oleh Andi Damis Dadda
Pemberdayaan masyarakat, menurut Sumaryadi, adalah upaya mempersiapkan masyarakat seiring dengan langkah upaya memperkuat kelembagaan masyarakat. Agar mereka mampu mewujudkan kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan dalam suasana keadilan yang berkelanjutan. Sedangkan pencetus kata pemberdayaan Suzanna Kindervatter, mengemukakan langkah-langkah pemberdayaan masyarakat, yaitu; Pertama, masyarakat mengembangkan sebuah kesadaran awal bahwa mereka dapat melakukan tindakan untuk meningkatkan kehidupannya dan memperoleh seperangkat keterampilan agar mampu bekerja lebih banyak. Kedua, mereka akan mengalami pengurangan perasaan ketidakmampuan dan mengalami peningkatan kepercayaan diri. Ketiga, seiring dengan tumbuhnya keterampilan, kepercayaan diri, masyarakat bekerja sama untuk berlatih banyak melalui pengambilan keputusan dan sumber-sumber daya yang akan memberikan dampak pada kesejahteraan hidupnya.
Pemerintahan kelurahan/desa pada dasarnya adalah perangkat pemerintahan kabuten/kota. Merupakan organisasi pemerintahan terdepan dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintahan ditingkat kelurahan/desa adalah birokrasi publik yang berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan profesional, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Prof. Dr. Deddy Mulyadi, M.Si. dkk. dalam bukunya “Adminsitrasi Publik Untuk Pelayanan Publik”, menuturkan jikalau berbicara mengenai fungsi pemerintahan maka sebetulnya dalam gagasan Bryant and White, sebagaimana dikutif Dwijanto, mengatakan bahwa untuk negara berkembang, termasuk Indonesia, birokrasi pemerintahan memiliki fungsi atau peran penting dalam hal pelayanan publik, selain pembangunan dan pemberdayaan. Bahkan dalam pemikiran Osborne dan Gaebler, jelas diungkapkan bahwa birokrasi pemerintah memiliki peran utama dalam hal pelayanan publik, meskipun juga melaksanakan pembangunan ekonomi dan pemberdayaan bagi masyarakat.
Berdasarkan anjuran demokrasi, untuk selalu mendudukkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, maka orientasi pengelolaan pelayanan publik dalam lingkup pemerintahan kelurahan/desa, sejatinya senantiasa bermuara pada pemenuhan kebutuhan umum masyarakat. Oleh karenanya, hal penting dan substansial yang perlu dipegang teguh dan menjadi perhatian utama dari pegawai pemerintahan, menurut Deddy Mulyadi, adalah ketika menyelenggarakan pemerintahan, mereka seharusnya lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat secara demokratis, yakni; adil, merata, tidak diskriminatif, jujur dan akuntabel, dan bukan menjalankan pemerintahan seperti layaknya sebuah perusahaan milik swasta. Bahkan menurut gagasan Rondinelli, peran pemerintah harus diarahkan pada upaya untuk melayani masyarakat guna mencapai democratic governance yang antara lain dilakukan dengan pendekatan partisipasi dan pemberdayaan bagi masyarkat.
Perlunya keterlibatan masyarakat dalam konteks pembangunan partisipatif, dimaksudkan adanya ruang yang cukup luas bagi masyarakat, untuk dapat terlibat secara aktif. Memikirkan, memutuskan, mengimplementasikan sekaligus mengawasi dan menilai serta menentukan kinerja pelayanan pemerintah dan birokrasinya. Melalui lembaga kemasyarakatan yang ada ditingkat kelurahan. Pemikiran ini merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip-prinsip good governance yang menunjuk pada penguatan institusi-institusi publik yang ada pada masing-masing tingkat organsisasi pemerintahan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada dimensi definisi, maka secara eksistensial-institusional, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam Pemerintahan Kelurahan/Desa dapat dipermaklumkan sebagai suatu lembaga, organisasi, atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat. Menjadi mitra Pemerintah Kelurahan/Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPM juga merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Pada prinsipnya LPM merupakan lembaga kemasyarakatan kelurahan yang lahir dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Dalam konteks kenegaraan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau disingkat LPM dideklarasikan pembentukannya secara nasional pada tanggal 21 Juli 2002, melalui Forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung, yang diikuti oleh utusan LKMD seluruh Indonesia yang hadir dengan membawa mandat penuh dari provinsinya masing-masing.
Salah satu butir kesepakatan Musyawarah Nasional saat itu, adalah perubahan nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang dulu populer dengan akronim LKMD menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau disingkat LPM. Adapun tujuan pokok pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Pemerintahan Desa/Kelurahan antara lain: Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didalam wadah kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan; Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai sumber daya manusia; Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Oleh karena itu, untuk dapat menilai keberhasilan pemerintahan kelurahan dan desa, dari sudut pandang birokrasi publik (pemerintah) yang modern dan demokratis, adalah dengan melihat sejauh mana pemerintahan yang dijalankan menyertakan partisipasi stakeholders. Sejauh mana aktor-aktor di luar pemerintah dan birokrasinya, baik sektor swasta maupun masyarakat, untuk terlibat aktif dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk dalam proses pelayanan publik untuk mencapai tujuan-tujuannya, secara khusus bagi kemaslahatan masyarakat.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka peranserta LPM dalam organsisasi pemerintahan kelurahan/desa menjadi sangat strategis. Karena apabila sinergitas antara Lurah atau Kepala Desa dan Pengurus LPM berlangsung efektif, akan memberi input berupa pelayanan publik yang lebih maksimal dan akuntabel. Pada gilirannya berpengaruh pada tugas pemerintah dan birokrasinya yang akan menjadi lebih ringan, mudah dan terfokus. Karena didukung oleh berbagai pihak yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk dalam perannya memberikan pelayanan publik. Juga Pemerintah Kelurahan/Desa dengan birokrasinya tidak perlu lagi mendominasi semua kekuasaan yang harus dijalankan semata-mata melalui system atau mekanisme control dan perintah (commad and control mechanism).
Permasalahannya adalah ketika keberadaan lembaga kemasyarakatan atau LPM ini tidak berfungsi sebagaimana semestinya selaku mitra para Lurah atau Kepala Desa dalam roda penyelenggaraan pemerintahan kelurahan atau desa. Bahkan hanya menjadi pelengkap formal organisasi pemerintahan yang difungsikan hanya pada saat musrembang.
Kedepannya, penting menakar kembali partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui lembaga kemasyarakatan. Khususnya pada pemerintahan tingkat kelurahan dan desa. Sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Perlu adanya langkah-langkah pemberdayaan masyarakat melalui LPM sebagai saluran resmi penyaluran aspirasi pembangunannya. Sehingga sedapat mungkin Lurah atau Kepala Desa menginisiasi keaktifan dan keterlibatan LPM, dengan mengikutsertakan pengurusnya dalam perencanaan pembangunan kelurahan. Terutama yang bersifat strategis terkait pembangunan masyarakat itu sendiri.
Akhirnya dengan bertugasnya LPM sebagai mitra pemerintahan kelurahan/desa. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Sebagai upaya membantu tugas Lurah atau Kepala Desa, maka akan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan/desa, dari aspek pencapaian tujuan, integritas dan adapatasi, yang mana pada gilirannya akan terwujud pembangunan partisipatif sebagaimana termuat dalam prinsip-prinsip good governance. (Andi Damis Dadda, dari berbagai sumber)


Komentar
Posting Komentar