Refleksi : PEMILU DAN PEMBERDYAAN MASYARAKAT



 


 

Sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan istilah pemberdayaan, Suzanna Kindervatter dalam Tahun 1976 memberikan batasan “empowering” (pemberdayaan) sebagai “people gaining and understanding of and control over social, economies and or political forces in order to improve their standing in society”, yang mana pengertiannya menekankan pada hasil akhir dari proses pemberdayaan yaitu masyarakat memperoleh pemahaman  dan mampu mengontrol daya-daya sosial, ekonomi dan politik agar bisa meningkatkan kedudukannya dalam masyarakat.

 Kindervatter,  dalam disertasinya guna meraih gelar doktoralnya, waktu itu,  menyebut salah satu poin contoh proses pemberdayaan adalah peningkatan peran masyarakat untuk mengambil keputusan, mengontrol sumber-sumber daya, dan lembaga yang berpengaruh terhadap kehidupan mereka.

Webster Dictionary, dalam paparannya menyebutkan bahwa kata empower (pemberdayaan) mengandung dua pengertian, yaitu; pertama, to give power or authority to, diartikan memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan, atau mendelegasikan otoritas kepihak lain, dan kedua, to give ability or enable, diartikan sebagai upaya untuk memberi kemampuan atau keberdayaan.

Pemberdayaan, menurut Suhendra  adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong ketertiban semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi. Sedangkan menurut Ife pemberdayaan adalah meningkatkan kekuasaan atas mereka yang kurang beruntung (empowerment aims to increase the power disadvantage).

Lain halnya dengan Swift dan Levin,  menyebut pemberdayaan yang menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial. Sedangkan Rappaport mengatakan, pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, komunitas diarahkan agar mampu menguasai (atau kuasa atas) kehidupannya.

Pemberdayaan menurut penuturan Parson, adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi didalam berbagi pengontrolan atas sesuatu kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya.

Sumodiningrat  menyampaikan bahwa; pemberbedayaan sebenarnya merupakan istilah yang khas Indonesia daripada Barat. Di Barat istilah tersebut diterjemahkan sebagai empowerment, dan istilah itu benar tapi tidak tepat. Pemberdayaan yang kita maksud adalah memberi “daya” bukan “kekuasaan” daripada “pemberdayaan” itu sendiri. Barangkali istilah yang paling tepat adalah “energize” atau katakanlah memberi “energi”. Pemberdayaan adalah pemberian energi agar yang bersangkutan mampu untuk bergerak secara mandiri.

Pemberdayaan hanya bisa terjadi, tegas Christenson A.James & Jerry W.Robinson,Jr, apabila warganya ikut berpartisipasi.

 Beranjak dari pemikiran tersebut, maka pemilu dalam konteks kehidupan bernegara, selayaknya dimaknai sebagai upaya konsolidasi demokrasi secara menyeluruh dalam bentuk keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan kedaulatan negara yang bermartabat dan demokratis. Disamping itu pemilu diadakan untuk memilih wakil-wakil rakyat dan pejabat publik yang akan menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Pemilu, dengan demikian merupakan institusi dan sekaligus instrumen untuk mengendalikan konflik kepentingan yang terjadi dalam masyarakat. Melalui pemilu, dapat pula berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pergantian pemerintahan secara wajar dan damai. Dalam pengertian yang lebih luas, pemilu berfungsi sebagai sarana untuk membangun basis legitimasi politik yang konstitusional, bagi kekuasaan yang akan dibangun.

Pemilu sebagai sarana pendidikan politik rakyat, sudah tentu diharapkan menjadi arena pemberdayaan masyarakat, yang dapat memberikan pencerahan dan kesadaran serta kedewasaan politik bagi rakyat, salah satunya melalui kempanye yang bersifat mendidik (civil education), tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Oleh karena itu   sifat-sifat penggalangan yang melekat dalam gerak kegiatan pemilu, sedapat mungkin dilakoni secara rasional, persuasif, edukatif, dialogis dan partisipatif. Sehingga dengan segala kemarakan kompetisi didalam proses pemilu senantiasa tetap berada diatas koridor penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, serta langsung, umum, bebas dan rahasia. Ketidak jujuran dan ketidak adilan serta pemaksaan kehendak  dalam penyelenggaraan pemilu, sudah  tentu tidak saja akan bertentangan dengan rule of the game dan nilai-nilai moral yang dipesankan didalamnya, tetapi begitu menyedihkan karena akan mencederai kedaulatan rakyat yang nota bene menjadi center point perjuangan dan pembelaan rakyat secara demokratis dan konstitusional.

       Sudah tentu amat diharapkan penyelenggaraan pemilu tahun ini, dapat berlangsung secara wajar dan berkualitas dengan semangat pemberdayaan masyarakat, sebagai subjek dan objek pemilu itu sendiri didalamnya. Selanjutnya pemilu tetaplah harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi bagi kehidupan bangsa dan negara dalam sistem politik yang demokratis. Terwujudnya pemerintahan yang kuat. Terpilihnya anggota perlemen yang memiliki kedekatan dengan rakyat. Paling pokok, semakin kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

       Pada saat ini, dapat dikatakan bahwa pemilu merupakan perwujudan terpenting dari gagasan demokrasi tentang pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Melalui pemilu rakyat secara bebas dan langsung mengeskpresikan sikap dan pilihan politik mereka  akan pemimpin atau pemerintahan yang mereka inginkan. Melalui pemilu maka pemerintahan yang tidak disukai atau yang tidak diterima lagi oleh rakyat dapat digantikan oleh pemerintahan yang baru, begitupula sebaliknya bila masih disukai atau dikehendaki rakyat, tentu akan tetap dipertahankan selama tidak melampaui batas periodisasi yang telah diatur konstitusi.

       Di Indonesia Pemilu bukanlah sesuatu yang baru, walaupun untuk bulan April mendatang, untuk pertama kalinya Pemilu mempaketkan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada semua tingkatan termasuk  DPD dengan Pemilihan Presiden. Jika dihitung dari sejak pertama kali diselenggarakan pemilu, maka sudah lebih dari setengah abad  rakyat Indonesia  mengenal pemilu. Dengan segala suka dukanya. Pengalaman panjang ini, sudah tentu memberikan pemberdayaan dalam bentuk pelajaran dan pemahaman yang begitu banyak bagi masyarakat guna menyikapi penyelenggaraan pemilu tahun ini, secara pragmatis dan profesional. Sehingga dengan semakin berdayanya masyarakat, maka diharpkan peransertanyapun dalam penyelenggaraan pemilu menjadi semakin ekspresif dan elegan. Semoga!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Goresan pena : LAPANGAN ANDI CAMMI RAPPANG KINI BUTUH PERHATIAN

Historis : Lapatau Matanna Tikka