Refleksi : PEMILU DAN PEMBERDYAAN MASYARAKAT
Sebagai
orang yang pertama kali memperkenalkan istilah pemberdayaan, Suzanna
Kindervatter dalam Tahun 1976 memberikan batasan “empowering” (pemberdayaan)
sebagai “people gaining and understanding
of and control over social, economies and or political forces in order to
improve their standing in society”, yang mana pengertiannya menekankan pada
hasil akhir dari proses pemberdayaan yaitu masyarakat memperoleh pemahaman dan mampu mengontrol daya-daya sosial,
ekonomi dan politik agar bisa meningkatkan kedudukannya dalam masyarakat.
Kindervatter,
dalam disertasinya guna meraih gelar doktoralnya, waktu itu, menyebut salah satu poin contoh proses
pemberdayaan adalah peningkatan peran masyarakat untuk mengambil keputusan, mengontrol
sumber-sumber daya, dan lembaga yang berpengaruh terhadap kehidupan mereka.
Webster
Dictionary, dalam paparannya menyebutkan bahwa kata empower (pemberdayaan)
mengandung dua pengertian, yaitu; pertama, to
give power or authority to, diartikan memberi kekuasaan, mengalihkan
kekuatan, atau mendelegasikan otoritas kepihak lain, dan kedua, to give ability or enable, diartikan
sebagai upaya untuk memberi kemampuan atau keberdayaan.
Pemberdayaan,
menurut Suhendra adalah suatu kegiatan
yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong ketertiban semua
potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi. Sedangkan
menurut Ife pemberdayaan adalah meningkatkan kekuasaan atas mereka yang kurang
beruntung (empowerment aims to increase the
power disadvantage).
Lain
halnya dengan Swift dan Levin, menyebut
pemberdayaan yang menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui
pengubahan struktur sosial. Sedangkan Rappaport mengatakan, pemberdayaan adalah
suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, komunitas diarahkan agar mampu
menguasai (atau kuasa atas) kehidupannya.
Pemberdayaan
menurut penuturan Parson, adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup
kuat untuk berpartisipasi didalam berbagi pengontrolan atas sesuatu kejadian-kejadian
serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan
bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup
untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi
perhatiannya.
Sumodiningrat menyampaikan bahwa; pemberbedayaan sebenarnya
merupakan istilah yang khas Indonesia daripada Barat. Di Barat istilah tersebut
diterjemahkan sebagai empowerment, dan istilah itu benar tapi tidak tepat.
Pemberdayaan yang kita maksud adalah memberi “daya” bukan “kekuasaan” daripada
“pemberdayaan” itu sendiri. Barangkali istilah yang paling tepat adalah “energize” atau katakanlah memberi
“energi”. Pemberdayaan adalah pemberian energi agar yang bersangkutan mampu
untuk bergerak secara mandiri.
Pemberdayaan
hanya bisa terjadi, tegas Christenson A.James & Jerry W.Robinson,Jr,
apabila warganya ikut berpartisipasi.
Beranjak dari pemikiran tersebut, maka pemilu
dalam konteks kehidupan bernegara, selayaknya dimaknai sebagai upaya
konsolidasi demokrasi secara menyeluruh dalam bentuk keikutsertaan masyarakat
dalam pembangunan kedaulatan negara yang bermartabat dan demokratis. Disamping
itu pemilu diadakan untuk memilih wakil-wakil rakyat dan pejabat publik yang
akan menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Pemilu,
dengan demikian merupakan institusi dan sekaligus instrumen untuk mengendalikan
konflik kepentingan yang terjadi dalam masyarakat. Melalui pemilu, dapat pula
berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pergantian pemerintahan secara wajar
dan damai. Dalam pengertian yang lebih luas, pemilu berfungsi sebagai sarana
untuk membangun basis legitimasi politik yang konstitusional, bagi kekuasaan
yang akan dibangun.
Pemilu
sebagai sarana pendidikan politik rakyat, sudah tentu diharapkan menjadi arena
pemberdayaan masyarakat, yang dapat memberikan pencerahan dan kesadaran serta
kedewasaan politik bagi rakyat, salah satunya melalui kempanye yang bersifat
mendidik (civil education), tentang
hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Oleh
karena itu sifat-sifat penggalangan
yang melekat dalam gerak kegiatan pemilu, sedapat mungkin dilakoni secara
rasional, persuasif, edukatif, dialogis dan partisipatif. Sehingga dengan segala
kemarakan kompetisi didalam proses pemilu senantiasa tetap berada diatas
koridor penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, serta langsung, umum, bebas
dan rahasia. Ketidak jujuran dan ketidak adilan serta pemaksaan kehendak dalam penyelenggaraan pemilu, sudah tentu tidak saja akan bertentangan dengan rule of the game dan nilai-nilai moral
yang dipesankan didalamnya, tetapi begitu menyedihkan karena akan mencederai
kedaulatan rakyat yang nota bene menjadi center
point perjuangan dan pembelaan rakyat secara demokratis dan konstitusional.
Sudah tentu amat diharapkan
penyelenggaraan pemilu tahun ini, dapat berlangsung secara wajar dan
berkualitas dengan semangat pemberdayaan masyarakat, sebagai subjek dan objek
pemilu itu sendiri didalamnya. Selanjutnya pemilu tetaplah harus dimaknai
sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi bagi kehidupan bangsa dan negara
dalam sistem politik yang demokratis. Terwujudnya pemerintahan yang kuat. Terpilihnya
anggota perlemen yang memiliki kedekatan dengan rakyat. Paling pokok, semakin
kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada saat ini, dapat dikatakan bahwa
pemilu merupakan perwujudan terpenting dari gagasan demokrasi tentang
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Melalui pemilu rakyat
secara bebas dan langsung mengeskpresikan sikap dan pilihan politik mereka akan pemimpin atau pemerintahan yang mereka
inginkan. Melalui pemilu maka pemerintahan yang tidak disukai atau yang tidak
diterima lagi oleh rakyat dapat digantikan oleh pemerintahan yang baru,
begitupula sebaliknya bila masih disukai atau dikehendaki rakyat, tentu akan
tetap dipertahankan selama tidak melampaui batas periodisasi yang telah diatur
konstitusi.
Di Indonesia Pemilu bukanlah sesuatu yang
baru, walaupun untuk bulan April mendatang, untuk pertama kalinya Pemilu
mempaketkan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada semua tingkatan
termasuk DPD dengan Pemilihan Presiden.
Jika dihitung dari sejak pertama kali diselenggarakan pemilu, maka sudah lebih
dari setengah abad rakyat Indonesia mengenal pemilu. Dengan segala suka dukanya. Pengalaman
panjang ini, sudah tentu memberikan pemberdayaan dalam bentuk pelajaran dan
pemahaman yang begitu banyak bagi masyarakat guna menyikapi penyelenggaraan
pemilu tahun ini, secara pragmatis dan profesional. Sehingga dengan semakin
berdayanya masyarakat, maka diharpkan peransertanyapun dalam penyelenggaraan
pemilu menjadi semakin ekspresif dan elegan. Semoga!!!
Komentar
Posting Komentar